JENEPONTO, JURNALISBICARA.COM- Kapolda Sulsel melalui Direktur Tindak Pidana Khusus Kombes Pol Widoni Fedri, S.I.K., S.H, memberikan penghargaan terbaik juara I kepada Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Andri Kirniawan, STK, SH, S.Ik , sebagai penanganan kasus korupsi terbaik 2020.
Penghargaan diberikan, saat digelar Rapat Kerja Teknis Sat Reskrim Jajaran Polda Sulsel di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel Jl. P. Kemerdekaan Km.16 Makassar, Senin (15/2/2021).
Plt Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama mengatakan, penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi pimpinan dalam menangani kasus Korupsi T.A. 2020.
Dikatakannya, dari 25 Polres di jajaran Polda Sulsel, Polres Jeneponto dinilai yang terbaik, selama tahun 2020. Dimana Polres Jeneponto mampu menyelesaikan 5 berkas perkara dari 5 tersangka yang dimajukan ke meja hijau.
Syahrul menyebut, kelima berkas perkara tersebut kesemuanya dalam satu laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Bosalia di Lingkungan Bosalia, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Jeneponto, yang saat ini telah diproses sesuai prosedur hukum.
READ ALSO |
“Sungguh tak terduga, ketika Kasat Reskrim bersama Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Jeneponto, dari hasil penilaian penanganan kasus korupsi menjadi yang terbaik. Ini sungguh luar biasa,”kata Syahrul, Selasa (16/2).
Penghargaan ini merupakan hal yang membanggakan bagi Satuan Reskrim Polres Jeneponto, ini patut disyukuri dan diapresiasi, imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada personilnya khususnya pada jajaran Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto dan pihak terkait yang telah memberikan dukungan serta motivasi atas pencapaian ini.
Yudha mengatakan apa yang diraih saat ini merupakan tanggung jawab sebagai penegak hukum.
Disisi lain, ini merupakan keberhasilan dalam penanganan kasus, namun disisi lain hal yang kurang etis, apabila diwilayah hukumnya masih terdapat kasus-kasus korupsi, imbuh Kapolres.
Dia pun berharap prestasi bisa menjadi cambuk mempertahakannya, bahkan harus lebih ditingkatkan, sehingga tidak ada lagi korupsi di wilayah hukum Polres Jeneponto.
“Saya minta, cukup hanya lima berkas perkara saja dirposes hukum. Dan semoga bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua,” pungkasnya. (Awing/Yani).***