JURNALIS BICARA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengerahkan 4.992 personel untuk mengamankan proses rekapitulasi suara hingga pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ribuan personel gabungan itu terdiri dari anggota Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Mereka akan bersiaga di sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jumlah personel yang disiapkan pada titik pengamanan sebanyak 4.992 personel Polri, gabungan juga dengan stakeholder terdiri Satgaspus atau Pusat Mabes Polri dan juga satgas daerah yaitu Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Sistem Ganjil-Genap saat Mudik Lebaran 2024
Trunoyudo mengakui mengenai adanya aksi unjuk rasa di masyarakat menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Dia mengimbau masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat sesuai aturan yang ada.
“Terkait dengan penyampaian atau kebebasan mengungkapkan pendapat di muka umum, tentu sudah diatur dalam peraturan undang-undangan. Artinya segala sesuatu yang mengungkapkan pendapat secara konstitusi dibolehkan, namun demikian secara hukum diatur, secara undang-undang diatur,” jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp48,7 Triliun untuk Bayar THR ASN hingga Pensiunan
Sebelumnya, KPU memastikan akan langsung menetapkan hasil Pemilu 2024 setelah rekapitulasi suara tingkat nasional 38 provinsi selesai.
Adapun, batas akhir pengumuman penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 jatuh pada 20 Maret 2024.
Namun, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan tersebut.
Editor: Fresly