Ditreskrimum Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Royal Phoenix

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2).

SEMARANG – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jateng dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Hotel Royal Phoenix Kota Semarang. Tersangka O (30) ditangkap di Desa Tosari Kecamatan Jaraksari Kabupaten Wonosobo setelah diduga membunuh Korban N (30), Kamis (11/2) kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2).

READ ALSO

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyampaikan pelaku berinisial O nekat melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban N berulang kali dikarenakan sakit hati dan emosi dicaci maki serta dihina.

“Dengan investigasi jajaran dalam 6 jam bisa kita ungkap pembunuhan. O ini adalah orang Wonosobo motifnya percekcokan antara dua belah pihak karena disinyalir antara korban dan tersangka sudah seperti suami istri bahkan nikah siri dimana motifnya adalah cemburu. Pada suatu saat keduanya cekcok, lalu dilakukan pencekikan kepada korban sebanyak dua kali lalu dibenturkan dilantai dan dimasukan lemari,” jelas Kapolda Jateng.

Dari hasil pemeriksaan 5 orang saksi diketahui pelaku tunggal OA sakit hati karena dipicu oleh korban yang cemburu terhadap tersangka yang berbicara atau berbincang dengan wanita lain di depan Resepsionis.

“Cemburu karena lakinya ga kerja, lalu pada hari tertentu korban lihat tersangka ngobrol dengan cewek lain, akhirnya korban marah, mencaci maki terus tersangka gelap mata,” imbuh Kapolda Jateng.

READ ALSO

Baca Juga :  Kurangi Mobilitas Masyarakat dan Barang, Polda Jawa Tengah Terus Perketat PPKM Darurat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutrisna menambahkan status tersangka merupakan kekasih korban sekaligus germo yang telah dinikahi secara sirih selama 2 tahun ini. Sementara, korban selama ini mencukupi kebutuhan tersangka dari hasil prostitusi online.

“Saya mengimbau kepada masyarakat dengan beberapa kali ada kriminal seperti ini, kita dari Polda Jateng merespon cepat. Ini bukti ya tidak ada 1 kali 24 jam langsung kita ungkap, kita imbau agar masyarakat tidak berbuat tindak kriminal,” pesan Kabidhumas mendampingi Kapolda Jateng.

Walikota Semarang Hendrar Prihadi, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah yang cepat mengungkap tindak kriminalitas.

READ ALSO

“Ini yang menonjol di Semarang termasuk kemarin ada perampokan di jalan Krakatau Semarang, jangan melakukan tindak kriminal di kota Semarang karena polisi akan menindak cepat, mari kita jaga Semarang, aman, nyaman dan kondusif,” pesan Hendrar Prihadi.

Atas kasus ini tersangka disangkakan Pasal 338 KUH. Pidana “Barangsiapa, sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dan diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun ) dan Pasal 365 ayat (3) KUH. Pidana “Barangsiapa melakukan pencurian yang di dahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengakibatkan mati ancaman hukuman 15 ( lima belas ) tahun. (Red/JBR).***