Ketum GNPK-RI, H. M. Basri Budi Utomo (Ket : memakai sweater coklat) bersama Timsus GNPK-RI.
SEMARANG, JURNALISBICARA.COM – Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) mencium indikasi korupsi dana penanganan Covid-19. Dugaan penyelewenangan dana penanganan corona terutama dilakukan oleh jajaran Kodim 0712/Tegal.
Pencairan dana bansos Covid-19 dari bulan Agustus – Desember tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3.969 miliar untuk menangani Covid-19. Alokasi anggaran yang besar dan sangat rawan untuk dikorupsi.
Sangat bahaya jika ada yang bermain-main dengan dana bansos, karena dapat diancam pidana mati.
Hal itulah yang dikatakan Ketua Umum GNPK-RI Pusat, M. Basri Budi Utomo As. S.E., S.I.P., dalam keterangan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (02/03/2021).
READ ALSO |
GNPK-RI melakukan asesmen dugaan penyimpangan distribusi anggaran operasional penanganan Covid-19 Kodim 0712/Tegal yang mengemuka semakin santer serta menjadi opini publik dari upaya atau potensi korupsi yang bisa terjadi di kemudian hari, sehingga meresahkan masyarakat.
“Potensi korupsi penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah, mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan,” kata Basri.
Sekiranya itu memang sangat fundamental atau krusial untuk bisa ditindaklanjuti, Timsus GNPK-RI melayangkan Laporan Pengaduan (LP) apakah ada suatu tindak pidana yang terjadi di situ langsung kepada Pangdam IV Diponegoro yang ditembuskan langsung ke Panglima TNI. Kalau seandainya ada, mau tidak mau memang harus dilakukan penindakan.
Hasil investigasi Timsus Tipikor GNPK-RI tersebut memaparkan sejumlah hasil temuan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di 0712/Tegal dari hasil investigasi Timsus Tipikor GNPK-RI, mendapatkan informasi dari 5 obyek sumber informasi di Kota Tegal dan 18 obyek sumber informasi di Kabupaten Tegal.
“Ketika Timsus Tipikor GNPK-RI menanyakan perihal distribusi anggaran operasional penanganan Covid-19 yang diterima setiap anggota Satgas Covid-19 sejak bulan Agustus s/d Desember 2020 para narasumber memberikan jawaban yang sama seperti jawaban yang sudah diberikan kepada Tim dari Spamad pada awal bulan Desember 2020.
Timsus GNPK-RI saat memberikan laporan terkait dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 Kodim Tegal ke Kodam IV/Diponegoro.
Diketahui pada sekitar bulan Desember 2020 yang lalu tim Spamad sebelumnya pernah datang dan menanyakan perihal yang sama terkait dengan besaran distribusi anggaran operasional penanganan Covid-19, dan jawaban yang diberikan sama dengan jawaban yang disampaikan kepada timsus Tipikor GNPK-RI.
Terkait transparansi dan akuntabilitas, Ketua Umum GNPK-RI, M. Basri Budi Utomo, mengungkap ada beberapa agenda sudah dilakukan. Timsus Tipikor GNPK-RI melakukan pemantauan, dan didapat informasi dari beberapa narasumber internal Kodim 0712/Tegal, pada sekitar bulan Januari 2020, bendahara penerima anggaran Covid-19 dan Bamin Unit Intel Kodim 0712/Tegal telah diperiksa oleh Tim Pusintelad.
READ ALSO |
Masih kata Basri, dia menyampaikan bahwa menurut informasi dihadapan tim Pusintelad keduanya mengakui adanya penyimpangan distribusi anggaran operasional penanganan Covid-19 yang diterimakan anggota Satgas Covid-19 Kodim 0712/Tegal, bahkan pengakuan bendahara penerima anggaran Covid-19 dan Bamin Unit Intel Kodim 0712/Tegal dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani sebagai bukti awal dugaan adanya penyimpangan distribusi anggaran penanganan Covid-19 di Kodim 0712/Tegal.
“Dan informasi dari beberapa narasumber internal Kodim 0712/Tegal, distribusi anggaran operasional Covid-19 yang diterima anggota Satgas Covid-19 dengan jumlah tidak sesuai, selalu menjadi alasan Dandim 0712/Tegal adalah karena untuk kepentingan Danrem dan Pangdam,” terang Basri.
Basri mengungkapkan, ditemukan potensi korupsi yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dan masyarakat sebesar Rp. 2.561.500.000,- (dua miliar lima ratus enam puluh satu lima ratus ribu rupiah).
“Informasi dan penjelasan atau keterangan yang dilaporkan timsus Tipikor GNPK- RI, adalah data primer yang didapat dari hasil wawancara, dialog dan klarifikasi terhadap anggota Satgas Covid-19 Cq. Anggota TNI yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal, sehingga akurasi dan validasi informasinya dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
READ ALSO |
Diakhir keterangan Basri meminta ketegasan Pangdam IV/Diponegoro demi rasa keadilan, agar penegakkan hukum dapat ditegakkan terhadap siapapun yang bersalah dan tidk pandang bulu.
Ketum GNKP-RI pun mengingatkan agar para Dandim atau Kepala Daerah, jangan macam-macam dengan anggaran penanganan Covid-19 yang ada.
“Saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu untuk mengungkap semua itu,” kata Basri.
Ketentuan terkait ancaman hukuman mati pada pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19, seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut ini bunyinya:
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Sampai berita ini disampaikan, awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, maupun dari Penerangan Kodam IV/Diponegoro. (er/Jubir).***