Akhirnya Siti Aisyah Bersama Ade Barkah Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap Banprov Jabar

Mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah dan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah dalam dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana Banprov. (Fot.Istimewa).**

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan anggota DPRD Jawa Barat Periode 2014-2019, Siti Aisyah dan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah dalam dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019 pada Kamis (15/4/2021).

“Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).

“Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap Lili.

READ ALSO

Lili mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini, kata Lili, adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.

Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.

Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.

Baca Juga :  Tanpa Kompromi, Satpol PP Kota Semarang Segel Rumah Warga Cebolok

“Saat ini empat orang tersebut telah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap,” kata Lili.

Perkara tersebut, kata Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.***