CIAMIS – MSP (57), pelaku penipuan bermodus calo CPNS yang sebelumnya dilaporkan ke pihak Kepolisian, berhasil di ringkus Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menyusul laporan korban yang dijanjikan menjadi pegawai negeri jika membayar sejumlah uang.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., saat ditemui diruang kerjanya (Selasa),20 April 2021 pada JURNALIS BICARA.
Pihaknya mengatakan, Kepolisian Resor Ciamis sebelumnya menerima laporan dari korban pada 19 Maret 2021 lalu, mengenai dugaan penipuan yang dilakukan MSP alias D warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019.
“Orangnya sudah kita ringkus. Saat ini masih dalam pemeriksaan, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka serta di amankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis,” ujarnya.
Lanjut Iptu Afrizal, Pelaku melancarkan aksi ke korban di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran. yakni Bank BRI Unit Padaherang dan Hotel Arnawa Pangandaran.
“Pelaku kami tangkap dirumahnya langsung di bilangan Cipete Cilandak Jakarta Selatan, pada Minggu, 18 April 2021, sekitar pukul 04.30 WIB. Selain itu, kami juga mengamankan buku tabungan berikut kartu atm atas nama Komarudin dari tangan pelaku,” katanya.
“Kerugian yang dialami korban Sukanto sekitar Rp.305 juta. Untuk pemilik rekening tabungan saat ini masih dalam pencarian,” tambahnya.
Terkait kasus ini, MPS akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana. “Kami akan menjerat dengan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan,” pungkas Iptu Afrizal. (Heryadi/Jubir).***