Dinas Pendidikan OKI Gelar Rekonsiliasi Penggunaan Dana BOS (BOSP) SD/SMP Tahap II Tahun 2024

KAB.OKI, jurnalisbicara.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) Tahap II Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Lempuing Jaya, tepatnya di SDN 2 Lubuk Seberuk, dengan diikuti oleh seluruh kepala sekolah dari tiga kecamatan, yakni Lempuing Jaya, Lempuing, dan Mesuji Raya.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) SD, Bapak H. Tarmudi, serta pengawas BOSP Dinas Pendidikan OKI. Turut hadir Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten OKI, Anas, S.Pd., serta Ketua K3S Mesuji Raya, Suhadi, S.Pd.

Sambutan Kepala Sekolah SDN 2 Lubuk Seberuk

Baca Juga :  Ibu 60 Tahun, Pasien Kritis Ditindak di Kursi Rusak di IGD RSUD de. Slamet Garut. Pelajar Mahasiswa XTC Indonesia Kab. Garut Geram.

Sebagai tuan rumah, Kepala Sekolah SDN 2 Lubuk Seberuk, Kastubi, S.Pd., yang juga merupakan Ketua K3S Kecamatan Lempuing Jaya, membuka acara dengan menyampaikan sambutan selamat datang kepada seluruh peserta.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak/Ibu tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan ini. Sebagai tuan rumah, kami juga memohon maaf apabila dalam penyambutan dan pelayanan masih terdapat kekurangan. Semoga acara ini berjalan lancar dan membawa manfaat bagi kita semua,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan ini di ruang baru yang merupakan bantuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKI dan telah diresmikan pada tahun 2024.

Baca Juga :  Gibas Resort Cimahi Bantu Korban Ledakan Gas Melon, dan Bagikan Masker Gratis

Pemaparan dari Dinas Pendidikan OKI

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang SD, H. Tarmudi, memberikan pemaparan terkait rekonsiliasi penggunaan Dana BOS (BOSP) Tahap II Tahun 2024.

“Seperti yang kita ketahui, kegiatan rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang kita laksanakan setiap enam bulan sekali. Kami berharap seluruh kepala sekolah dapat menggunakan Dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan kepala sekolah untuk memperbarui data komite sekolah, mengingat peran komite sangat penting dan masa tugasnya diperbarui setiap tiga tahun.

“Selain memastikan pemanfaatan Dana BOS tepat sasaran untuk kebutuhan sekolah, kami juga menekankan agar dalam pengajuan proposal pembangunan sekolah, kondisi faktual sekolah harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai sekolah yang masih dalam kondisi baik diajukan untuk pembangunan baru, sementara sekolah lain yang lebih membutuhkan justru terabaikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Jeneponto Antusias, Menteri Pertanian Hadiri Panen Raya

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala sekolah dapat lebih memahami dan mengelola Dana BOS secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah. (Sahilin)