CIAMIS– Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarsari, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.
oleh anggota Reskrim Polsek Banjarsari pada Kamis, 15 April 2021, dini hari.
“Pelaku curanmor di wilayah Banjarsari berinisial Fi (22) warga Desa Sindangsari. Penangkapan dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Banjarsari,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., saat ditemui di Mapolres Ciamis, Sabtu, (17/04/2021).
Iptu Afrizal mengatakan, pelaku ini mencuri kendaraan roda dua milik tetangga desa. Dimana beberapa waktu sebelum melancarkan pelaku sudah mengamati target yang akan diambil tidak pernah di masukan kedalam rumah.
“Motor yang dicuri pelaku adalah milik Slamet tetangga dari Fi. Saat melancarkan aksi, pelaku masuk kedalam rumah korban menggunakan kunci rumah yang biasa korban taruh di depan rumah. Ketika masuk rumah korban, pelaku melihat kunci motor yang berada di kursi dan kemudian dibawalah motor korban itu,” katanya.
“Pelaku melakukan perbuatan ini lantarah terhimpit masalah perekonomian untuk kebutuhan hidu lantaran dia sedang tidak bekerja,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Afrizal, pelaku akan di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Iptu Afrizal berpesan kepada seluruh masyarakat kususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran dan Ciamis agar berhati-hati dalam memarkir sepeda motornya. Hindari parkir diluar rumah tanpa ada pantauan dan pengawasan, dan yang paling penting adalah mari sama,-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Heriyadi/Jubir).***