PT.BSP Kuasai Tanah Warga, BIDIK Sampaikan Aksi ke DPRD Ogan Ilir

OGAN ILIR – JURNALISBICARA Puluhan Massa dari Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Mengadakan Aksi unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir di Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan, Selasa (30/8/2022).

Kedatangan Rombongan Massa yang di komandoi oleh Yongky Ariansyah ini untuk menyampaikan aspirasi Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir , tentang lahan warga yang Diserobot oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP) yang diduga Ilegal.

Kedatangan Rombongan Aksi Di DPRD Ogan Ilir diterima oleh Basri M Zahri dan Rahmadi Djakfar selaku anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Dapil IV,

Dalam Orassinya Yongky Ariansyah selaku Koordinator Aksi menyampaikan bahwa Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK), akan terus mencermati, menyikapi dan turut serta melakukan Pengawasan terhadap permasalahan hukum tentang Sengketa Tanah adat, Tanah Bengkok atau Ulayat, Plasma dan CSR serta permasalahan hukum lainnya di Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti dengan PT. Bumi Sawit Permai (BSP). Maka kami menyampaikan permasalahan ini Kepada Bupati Ogan Ilir dan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, dengan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa merujuk fakta, dan penjelasan dari Kepala Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti yang sampai saat ini sebagian wilayah tanah desa-desa tersebut dikuasai oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP). Secara sepihak dan diduga penguasaan sebagai wilayah tanah tersebut sejak Tahun 1988 cacat Yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat;

2. Bahwa merujuk fakta, penguasaan secara sepihak terhadap sebagian wilayah tanah desa-desa tersebut yang dilakukan oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP). Telah berlangsung lama bermula atas dasar SK Gubernur Kdh Tk.1 Sumatera Selatan No. 108/KPTS/BKMD/1988 tanggal 14 September 1988 Tentang izin lokasi dan pembebasan tanah A.n PT. Bumi Sawit Permai seluas + 10.000 Ha di Desa, Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti.

Baca Juga :  Enjang Helios Prioritaskan Warga Cidahu  Dengan Salurkan BLT DD Jelang Idul Fitri 1443 H

Namun dalam pelaksanaanya telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum Pemerintah Desa terkait pada saat itu yang telah menjual Tanah Adat dan Tanah Rakyat dengan membuat dan/atau menggunakan surat-surat palsu sehingganya sedikitpun Masyarakat desa, Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti tidak merasakan keuntungan dan manfaat apapun dari hadirnya PT. Bumi Sawit Permai (BSP) di desa-desa tersebut sampai dengan saat ini.

3. Bahwa sejak, Tahun 1994 sampai dengan saat ini, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat di desa-desa tersebut telah bersuara dan berjuang ingin mempertahankan Tanah Rakyat dan Tanah Adat mereka sampai ketingkat Pemerintah Pusat, namun tetap saja mereka tidak mendapatkan rasa keadilan yang hakiki, sebab Oknum-oknum yang mementingkan perutnya sendiri telah lebih lantang menyuarakan kepentingan pihak korporasi!!. Tidak sampai disitu saja kezoliman itu terjadi. Masyarakat Desa-desa tersebut sampai dengan saat ini tidak merasakan manfaat atas hadirnya PT. Bumi Sawit Permai (BSP) dalam implementasi regulasi Peraturan Perundang-undangan yang ada. Seperti:

3.1 Pelaksanaan Program Kerja Inti-Plasma sebagaimana yang diamanahkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Inti Plasma.

3.2 Pelaksanaan Kewajiban Corporate Social Responsibelity (CSR) Sejak berdirinya Perusahaan PT. Bumi Sawit Permai (BSP) dari Tahun 1988 hingga saat ini, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang tanggung Jawab Sosial dan Perseroan terbatas.

4. Bahwa merujuk fakta, diketahui izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP), sejak Tahun 2020 telah berakhir masa berlakunya, namun faktanya sampai dengan saat ini PT. Bumi Sawit Permai (BSP) masih beroperasi menjalankan aktivitas perusahaanya, artinya selama 2 Tahun terakhir ini, PT. Bumi Sawit Permai (BSP) telah menjalankan aktivitas perusahaannya secara Ilegal dan tidak mempunyai payung hukum, sehingga seyogya-nya aktivitas Usaha dari PT. Bumi Sawit Permai (BSP) wajib dihentikan oleh pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. 5. Bahwa oleh karena PT. Bumi Sawit Permai (BSP) telah menjalankan aktivitas secara Ilegal dan tidak mempunyai payung hukum, maka, demi hukum dan keadilan untuk Masyarakat Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti kami meminta kepada Bupati Ogan Ilir dan DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk membantu desa-desa tersebut dan memberikan solusi terbaik dan dari uraian tersebut di atas, maka kami Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) menyatakan sikap sebagai beikut :

Baca Juga :  Mou Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Keseriusan Disdik Jabar Hadirkan PPDB Bersih, Berkualitas, dan Berintegritas

1. Segera menghentikan aktivitas PT. Bumi Sawit Permai (BSP) selama belum ada Penyelesaian dan solusi terbaik atas Permasalahan antara Masyarakat Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti dengan PT. Bumi Sawit Permai (BSP);

2. Laksanakan Program Kerja Inti Plasma sebesar 20% sebagaimana yang di amanahkan Undang-undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerjasama Inti Plasma;

3. Laksanakan Kewajiban Corporate Social Responsibelity (CSR) Sejak berdirinya Perusahaan PT. Bumi Sawit Permai (BSP) dari tahun 1988 Hingga saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Jo Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbata;

4. Ciptakan lapangan kerja seluas luasnya dengan mengutamakan Putra daerah dari 4 desa, yakni Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti.

Demikianlah Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Sementara Basri M Zahri menyampaikan kepada para pengunjuk rasa akan siap menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan dan bilah datanya lengkap akan siap memperjuangkan hingga keinginan masyarakat terkabul ” saya anggota DPRD Ogan Ilir Dapil IV, sudah ikut rapat di kantor Camat dengan pihak PT BSP dan kita perlukan Data yang akurat dari masyarakat ” jelasnya.

Senada yang disampaikan oleh Rahmadi Djakfar dari komisi I DPRD Ogan Ilir bahwa pihaknya punya kewenangan untuk melakukan investigasi dan meminta data kepada pihak perusahaan tentang sejauh mana data yang ada
” akan kami lakukan dialog antara kedua pihak dan mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini ” pungkasnya. (Heri Kusnadi/Red*).