OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Forum Badan Kerjasama Antara Desa(BKAD ) Kecamatan Sungai pinang, Kandis, Rantau Alai, Tanjung Raja dan kecamatan Rantau panjang,tahun 2023 berkerja sama dengan kejaksaan negeri kabupaten Ogan Ilir menggelar acara Penyuluhan hukum,kepada kepala desa, tokoh masyarakat dan juga kepada BPD, .Bertempat di Gedung serbaguna Desa Talang balai baru 2,kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir. Senin, (22/5/2023).
Dalam Sambutanya Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Ogan Ilir Akh. Lutfi Mengatakan bahwa, di adakannya kegiatan ini adalah untuk menambah pemahaman serta Wawasan kepala desa,BPD dan toko masyarakat, agar lebih tahu dan lebih memahami tetang hukum.
“Kami hari ini melalui forum BKAD menggelar acara penyuluhan hukum, Penyuluhan ini berguna untuk memberikan pembekalan kepada kepala desa, toko masyarakat dan juga BPD.Agar paham dengan peraturan,dalam melaksanakan tugas mereka berdasarkan pergub, dan bisa meningkatkan koordinasi dengan BPD, toko masyarakat dan juga dengan para media,jangan sampai ada jarak di antara mereka” Terang Lutfi.
Lutfi berharap kepala desa, BPD dan tokoh masyarakat bisa bermitra.
“Harapan saya, dengan adanya penyuluhan hukum ini,kepala desa bisa bermitra dengan BPD, toko masyarakat dan juga dengan media.Karena tujuan kita sama yaitu untuk memajukan kabupaten Ogan ilir” terangnya.
Masih munurut Lutfi, bahwa yang namanya membangun itu bukan saja fisik, tetapi membangun SDM masyarakat itu juga termasuk membangun.
“Bangunan itu bukan hanya fisik,tetapi pembangunan sumber daya masyarakat (SDM)itu juga termasuk membagun. Karena harapan kebupaten ogan ilir dan harapan masyarakat itu semua sama, sama -sama berharap kepala desa itu benar-benar dapat mentaati aturan mengedepankan dan memprioritaskan apa yang di perlukan oleh masyarakat desa, tentunya tidak keluar dari regulasi-regulasi yang telah di tentukan” Kata dia.
Sementara itu Camat Rantau Alai Febrina Mudianti,SP, M,Si.mengatakan bahwa acara ini banyak sekali manfaatnya untuk para kepala desa, baik itu kepala desa yang sudah lama menjabat, mau pun kepala desa yang baru.
“Munurut saya acara penyuluhan hukum ini sangat bagus sekali,sebab bisa menambah pengetahuan kepala desa mengenai masalah Dana desa(DD),ADD, dan juga tentang pembagian Dana BLT” kata dia.
Camat Febrina juga mengatakan bahwa saat ini banyak kades baru, takutnya mereka sudah berkerja keras masih terjerat hukum, karena kurang memahami tetang hukum.
“Sebab saat ini banyak kepala desa yang baru,mereka belum banyak mengetahui tentang hukum. jadi di kawatirkan mereka sudah berkerja keras masih terjerat hukum, karena kurang paham dengan peraturan hukum yang ada. Misalnya tentang pembagian dana BLT,kerana pembagian dana BLT harus di segerahkan dan di lakukan secara terbuka, agar tidak menimbulkan tanda tanya pada masyarakat dan juga pada pemerintahan”, jelasnya.
Ia berharap agar kepala desa seusainya peyuluhan hukum ini bisa lebih mengerti hukum.
“saya berharap kepada kepala desa,bisa lebih mengerti hukum dan di abplikasikan pada masyarakat desa,” Harap camat.
Sedangkan Kepala Desa Sanding Marga Kailani dari kecamatan Rantau Alai, di sela acara tersebut menuturkan bahwa acara penyuluhan hukum ini banyak berguna sekali untuk dirinya dan juga para teman kades lainnya.
“Menurut saya acara ini sangat berguna sekali bagi kami sebagai penyelenggara pemerintah desa, kerena selama ini belum pernah ada acara penyuluhan hukum seperti hari ini” Kata dia
Dikatakan Kailani Tentunya Penyuluhan hukum adalah momen yang penting bagi kami untuk memahami dan untuk mengerti tentang menjalankan roda pemerintahan baik itu secara administrasi mau pun keuangan,
“Kerena kejaksaan adalah orang yang paling berpengaruh kepada kami di dalam kegiatan yang sifatnya ke arah negatif,kerena yang positif mudah lebih mengerti. Ini sangat berguna bagi kami untuk menjalankan roda pemerintahan desa enam tahun kedepan, sesuai dengan rambu -rambu yang ada, ” tutur kades.
Kades kailani juga berharap kepada seluruh Toko Masyarakat Desa dan BPD, di desanya agar juga lebih bisa memahami tentang penyuluhan hukum pada hari ini.
“saya berharap kepada toko masyarakat dan juga BPD, juga bisa lebih memahami tentang penyuluhan hukum pada hari ini, karena mereka juga sebagai perpanjangan tangan dari kami sebagai kepala desa. Agar mereka juga megerti arah -arah dalam kita menjalankan roda pemerintahan di segi baik itu keuangan dan juga atminitrasi,” Harapnya ( Rosita Dewi).