GARUT, Pelantikan staf desa, RW dan RT di desa Cibatu dilaksaakan di Aula kantor desa Cibatu kecamatan Cibatu kabupaten Garut, Selasa (31/01/2023)
Dalam pelantikan tersebut mengganti perangkat desa yang usianya telah ditentukan usianya dengan umur 60 tahun. Sementara RW dan RT diganti mengingat masa baktinya (jabatan-red) sudah habis
Pelantikan salahsatu prangkat desa, RW dan RT langsung dilantik diambil sumpah jabatannya oleh kepala desa Cibatu Dadang Sulaeman.
Dalam sambutannya kepala desa Cibatu, Dadang Sulaeman mengatakan pihaknya mengajak terhadap perangkat desa para RW dan RT yang baru dilantik untuk melaksanakan tugasnya dengan amanah.
Pasalnya menurut Dadang pekerjaan yang akan diembannya yang baru dilantik tersebut merupakan pekerjaan yang secara langsung dengan masyarakat, sehinggga kita dalam hal ini merupakan pelayanan masyarakat, tandasnya
” Pekerjaaan kita untuk melayani warga full 24 jam, dalam pelayanan, sehingga dalam tugas harus siap untuk bersentuhan dengan warga untuk melayaninya,” kata dia.
Sementara ketua Apdesi kecamatan Cibatu Tatan Asmara menyampaikan bahwa pemerintahan desa bukan seperti pekerja dinas. Pasalnya kita dalam emban dalam tugasnya langsung bersentuhan dengan warga, sehingga beda kerja dinas dengan apa yang harus kita lakukan dalam pekerjaan yang akan dilakukan oleh para RW dan RT dan prangkat desa baru diambil sumbah jabatannya, pungkas Tatan.
Dalam pelantikan tersebut dihadiri pemerintahan kecamatan Cibatu, pendamping kecamatan Cibatu, ketua Apdesi dan tamu undangan lainnya.