KPP Pratama Kayuagung Sosialisasi Aspek Perpajakan Atas Dana Desa 2024

OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kayuagung mengadakan Sosialisasi Aspek Perpajakan atas Dana Desa tahun 2024 Kepada Pegawai Kecamatan serta Para Kepala Desa dan Perangkat desa sekecamatan Rantau Panjang, Kamis (8/8/2024).

Menurut Ariswara Hardiana Kepala Seksi Pengawasan lima KPP Pratama Kayuagung mengatakan Kegiatan Sosialisasi Aspek Perpajakan Atas Dana Desa tahun 2024 ini dilaksanakan untuk lebih dekat lagi dengan masyarakat yang ada di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir untuk mengetahui Raport dari masing-masing desa.

“Berapa jumlah yang sudah dibayarkan oleh masing-masing desa karena Dana Desa adalah sumbernya dari Dana APBN dari hasil pajak, juga dari pajak yang menentukan pembangunan ini, karena 80 persen pembangunan nasional ini bersumber dari pajak,” jelasnya.

Dikatakan Aris untuk pajak Dana Desa dilihat dari persentase yang sudah dibayarkan oleh desa, jadi untuk Kecamatan Rantau Panjang ada lima desa yang belum bayar pajak, tetapi sudah berkomitmen untuk membayar kekurangan tersebut karena proyeknya belum terselesaikan, kita lakukan pendampingan untuk melakukan pembayaran pajaknya

” Kita lakukan pendampingan agar membayar tepat waktu dan segera melaporkan pajak yang sudah dibayarkan biar tidak kena denda, kalau terlambat membayar pajak akan kena sanksi, ” kata dia.

Sementara Windriati Account Representatif Pengawas Kecamatan Rantau Panjang menjelaskan untuk pajak Dana Desa yang menjadi wajib pajak bukan kadesnya tetapi Dana Desanya yang terikat pajak.

“Bila kadesnya tidak melakukan kewajibannya atau belum melakukan kewajiban untuk membayar pajak, yang kita kejar itu atas Dana Desanya, makanya NPWP nya atas nama desa, bukan atas nama kepala desa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kongres PWI ke-XXV Bandung, Bupati Panca Berangkatkan 40 Anggota PWI OI

Diterangkannya untuk Sanki yang belum melakukan kewajiban untuk membayar pajak atas Dana Desa, akan dikenakan sanksi akan tidak akan bisa mencairkan Dana Desa tahap berikutnya.

“Karena setiap periode pencarian mereka melampirkan yang namanya pelaporan Pertanggungjawaban, jadi dilaporan pertanggung jawaban itu nanti salah satu yang dilampirkan adalah pajaknya, ” jelasnya.

Dikatakannya agar kepala desa tidak lupa dengan kewajiban desanya untuk membayar pajak diadakan Sosialisasi dan pendekatan seperti kegiatan hari ini yang bertujuan untuk langsung berkomunikasi dengan seluruh desa kemudian menampung aspirasi kalau seandainya ada keluhan tadi mereka membayar pajak repot harus bolak balik, misalnya bikin bilinknya harus dikantor pajak, terus bayar harus kekantor bank laporannya kekantor pajak.

“Padahal ada cara yang cepat buat bilinknya cukup melaui online, kemudian pembayaran pajaknya bisa melalui Brimo, Livin mandiri, tokopedia, jadi tidak perlu mengeluarkan biaya untuk bolak- balik. Juga pelaporan pajaknya pun kami dorong untuk melaporkan secara paket E-bupot (elektronik bukti potong) semua secara online, nanti semua transaksi tersimpan di email di sopcopy jadi aman, nanti walaupun pergantian kades, perangkat desanya berubah administrasinya tersimpan rapi,” kata dia.