Oknum Perangkat Desa Mandarsah, Diduga Meminta Uang Materai Rp.25 ribu per KPM Untuk Pencairan Bantuan Sosial Tunai

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga kurang mampu diduga kerap dijadikan ajang pungli bagi oknum pemegang kekuasaan terhadap penerima KPM. Seperti yang terjadi dipemerintahan desa Mandarsah, kec Medang Deras,  Kab.Batubara, Sumatra Utara.

Dimana dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp.600 ribu yang telah disalurkan melalui Kantor Pos di Pagurawan,, Kec. Medang Deras, hingga kini menjadi topik hangat celotehan warga penerima bantuan sosial tersebut.

Pasalnya, menurut pengakuan beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan dalam penyaluran BST kerap dipungut uang senilai Rp.25 ribu oleh oknum Kadus Desa Mandarsah dengan modus untuk pembelian materai.

“Ooo iya bang, kami juga dipungut Rp.25 ribu sama Kadus, kata nya untuk beli materai. bantuan yang kemaren-maren kami juga dipungut Rp.20 ribu. tapi yang kami lihat dikantor desa gak ada pakai materai,” cetusnya.

Kepala Desa Mandarsah, liyas Sitorus saat dikonfirmasi awak media melalui chat whatsapp, pada Kamis (30/11/23) terkait persoalan dugaan pungutan tersebut, seakan mengelak, dengan singkat ia mengatakan, “Tidak ada, siapa yang bilang,” tutup liyas.

Sementara itu, berdasarkan aturan dari Kementerian Sosial menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipungut dengan jumlah nominal berapa pun, dengan alasan apapun dan oleh siapa pun. sebab dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM).

Selanjutnya, warga berharap kepada pihak dinas terkait untuk segera melakukan tindakan tegas pemeriksaan terhadap oknum perangkat Desa Mandarsah yang melakukan pungli sesuai dengan undang- undang yang berlaku. (Rudi)

Baca Juga :  Buka Rakor Pilkades Serentak Bersama Forkopimda, Bupati Panca Minta Pilkades Harus Sesuai Aturan dan Berjalan Kondusif