KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Berhentikan Pegawai secara sepihak, oknum Kepala Desa Sindanglaya, kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Bakal tuai masalah atas perbuatanya, Pasalnya, diduga kuat telah melangkahi aturan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Salah satu warga saat di wawancarai awak media mengatakan, bahwa oknum Kepala Desa Sindanglaya telah melakukan tindakan sewenang-wenang serta telah dengan sengaja melangar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Menurutnya, pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sindanglaya kepada salah seorang pegawainya adalah tindakan sewenang-wenang yang telah dengan sengaja melangar aturan Permendagri.
“Bukan hanya itu, warga pun meminta agar pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan proyek Dana Alokasi Khusus-Sambungan Rumah (DAK-SR) yang tidak transparansi dalam pengerjaanya, serta lokasi pembangunanya yang tak berizin, warga berharap agar pihak terkait memberikan sangsi tegas terhadap oknum Kades Sindanglaya,” katanya, Senin (6/12/2021).
Keluarga pegawai yang diberhentikan tidak menerima atas tindakan oknum kades tersebut, yang telah mengatakan bahwa untuk posisi Kepala Urusan (Kaur) Umum harus seseorang yang mengerti agama.
Saat ini pihaknya akan segera berkordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak penegak hukum agar tindakan kesewenang-wenangan oknum kades tersebut dapat di proses secara hukum yang berlaku.
Ketika di konfirmasi melalaui sambungan WhatsApp, Kepala Desa Sindanglaya belum bisa dimintai keterangan terkait hal itu. (Dwi)