OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Program Rehabilitasi Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah, baik secara menyeluruh atau renovasi sehingga, tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.
Salah satunya di Desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir melalui anggaran dana Desa Tahun 2024. Memberikan bantuan kepada masyarakat desanya berupa bantuan bedah rumah tak layak huni berjumlah 2 Unit rumah.
Kepala Desa Tanjung Temiang Maslan mengungkapkan, anggaran Dana Desa tahun 2024 tahun ini sebagian dipergunakan untuk program bantuan bedah rumah untuk warga yang mempunyai rumah tapi sudah tak layak huni.
“Hasil Musyawarah Desa tahun ini sepakat bahwa anggaran Dana Desa tahun 2024 ini di pergunakan sebagian untuk program bantuan bedah rumah. Gunanya untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mempunyai rumah tapi sudah tak layak huni menjadi layak,” ungkapnya.
Lanjut kades, untuk tahun 2024 ini warga yang mendapatkan bantuan bedah rumah melalui anggaran dana desa hanya 2 orang. Masing-masing bernama Sukadi dengan Irwadi, bertempat di RT 1 Desa Tanjung Temiang.
Kades menambahkan bahwa, program bantuan bedah rumah ini Insya’allah akan terus di lanjutkan pada tahun depan.
“Bukan hanya untuk tahun ini anggaran dana desa di pergunakan untuk program bedah rumah, Insak allah ditahun depan juga akan kami lanjutkan, agar masyarakat Desa Tanjung Temiang sejahtera terbebas dari daftar rumah tak layak huni, dan miskin extrim,” kata dia.
Sementrara Irwadi (40), salah satu penerima manfaat RTLH di RT. 01 Desa Tanjung Temiang Mengungkapkan kegembiraanya karena sudah mendapat bantuan guna memperbaiki tempat tinggalnya.
“Saya memang sudah mempunyai tempat tinggal tapi sudah rapuh dimakan usia. Dengan adanya bantuan bedah rumah dari pemerintah Desa, saya sangat berterima kasih, alhamdulillah sudah berkenan untuk memperhatikan saya warga yang kurang mampu ini,” ujarnya.