KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Pengambilan sumpah Penjabat Kepala Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, telah berlangsung, Senin (30/8).
Camat Palabuhanratu,Ahmad Samsul Bahri,atas nama Bupati Sukabumi,melantik Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Palabuhanratu,menjadi Penjabat Kepala Desa Citepus,bertempat di aula kantor desa setempat.
Camat Palabuhanratu,usai pelantikan, mengatakan, Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi,jika Kepala desa meninggal dunia,maka yang bersangkutan diberhentikan dan diangkat Penjabat Kepala desa.
“Setelah dilantik,Penjabat Kepala desa segera mungkin melakukan tahapan Pemilihan Antar Waktu (PAW),”jelasnya.
Tahapan PAW,tidak boleh terhalang oleh penundaan Pilkades dan PAW.Seperti diketahui,penundaan Pilkades maupun PAW tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri RI Nomor : 141/3170/BPD, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu Se- Jawa dan Bali yang dirilis 5 Juli 2021 lalu akibat COVID-19.
“Jabatan Kades Citepus,Almarhum Ujang Suhendi,masih sekitar 4 tahun lagi. Kita berharap,segera ada pencabutan surat itu,sehingga tahapan PAW bisa segera di laksanakan.
Adapun masa kerja Penjabat Kepala desa,akan dievaluasi setiap 6 bulan. Namun tidak harus 6 bulan menjabat.
Desa Citepus termasuk kategori desa mandiri,sesuai dengan penilaian potensi yang ada. Harus lebih dimaksimalkan lagi oleh siapapun Kades Hasil PAW nanti.
“Untuk pak Ramdani,selamat bertugas sebagai Penjabat Kepala Desa Citepus,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan,Kades Citepus,Ujang Suhendi, sudah menderita penyakit yang cukup lama dan meninggal pada Minggu(8/8),saat menjalani pengobatan alternatif di Sukabumi. (Salsa/Sop)